FORUM DISCUSSION GROUP (FGD) KEBIJAKAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DAN PROGRAM KARTU TANI DI PROVINSI BANTEN

Gb. 1. Forum Discussion Group (FGD) Kebijakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Program Kartu Tani di Provinsi Banten

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia melalui Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis menggelar Forum Discussion Group (FGD) Kebijakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Program Kartu Tani di Provinsi Banten pada Rabu (22/7/2020) di Hotel Ultima Horison Ratu Hotel Serang. Hadir pada FGD tersebut, perwakilan dari Kementerian Pertanian, perwakilan dari Sekretaris Kabinet, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perwakilan dari Kementerian Perdagangan, perwakilan dari Kementerian Keungan, perwakilan dari Kementerian BUMN, perwakilan dari Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas Pertanian Kabupaten / Kota se Provinsi Banten dan perwakilan dari BUMN diantaranya dari BRI Kanwil Jakarta III, PT. Kujang, PT. Petrokimia Wilayah Banten dan Pimpinan BRI Kantor Cabang Banten. Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak diwakili oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, H. Nana Mulyana, STP, MA, Kepala Bidang Penyuluhan Pasca Panen dan Pemasaran, Denny Iskandar, STP, M.Si dan kepala Seksi Sarana Produksi Pertanian, Asep Agus Sofyan, STP, M.Si.

Narasumber dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, menyampaikan bahwa Mulai TA 2020 pendataan petani penerima pupuk bersubsidi melalui aplikasi RDKK. Sesuai dengan Permentan No. 10 Tahun  2020 : Pupuk Bersubsidi diperuntukan sub  sektor Tanaman Pangan, Hortikultura,  Perkebunan, Peternakan dan  Perikanan, Pupuk Bersubsidi untuk petani yang  telah bergabung dalam Kelompok Tani  dan menggarap lahan paling luas 2 Ha  dan Petani petambak paling luas 1 Ha dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan dengan Kartu Tani. Distribusi pupuk melalui pola tertutup mulai dari Produsen, Lini I, Lini II, Lini III, sesuai  Permendag No. 15 Tahun 2013, selanjutnya sampai ke Lini IV dan Petani.

Disampaikan juga bahwa Kartu Tani memiliki manfaat yang sangat banyak, diantaranya Data petani berdasarkan NIK, Pengendalian terhadap penggunaan subsidi pupuk per petani/NIK /Ha dapat dilakukan melalui sistem, Database tahun-tahun sebelumnya akan lebih mudah terekam, Mempermudah dalam pemantauan tiap level pengajuan (pengusulan) kebutuhan pupuk, Lebih transparan dalam pengusulan dan pengalokasian pupuk bersubsidi, Mengetahui Kebutuhan pupuk per komoditas.

Berdasarkan hasil evaluasi percepatan implementasi kartu tani, masih terdapat beberapa masalah diantaranya : Masih banyak Kartu Tani yang belum terbagi dan mesin EDC belum terpasang pada Kios Pengecer Lengkap, Kendala teknis yang disampaikan terkait sinyal dan blankspot area, Terhambatnya distribusi kartu tani, sosialisasi, pemasangan/perbaikan EDC dengan adanya pandemic.

Menurut Narasumber dari BRI, manfaat kartu Tani bagi Petani antara lain adanya epastian Pupuk Subsidi, Menumbuhkan Kebiasaan Menabung, Kemudahan mendapatkan bantuan/subsidi lainnya karena data petani sudah terdapat di database, Inklusi dan Literasi Keuangan. Manfaat bagi Kios Pupuk Lengkap adalah Dana hasil pembelian pupuk subsidi dari petani dapat langsung masuk ke rekening simpanan KPL, Kemudahan pencatatan penjulan pupuk, dan Mendapatkan p[enghasilan tambahan sebagai Agen Laku Pandai. Manfaat bagi pemerintah adalah Ketersedisaan data petani by name by address, Ketepatsasaran penyaluran pupuk subsidi, Kemudahan monitorin dan evaluasi kegiatan pertanian Indonesia. Manfaat bagi bagi produsen pupuk adalah Informasi Kebutuhan Pupuk Subsidi beserta sebaran wilayahnya, Distribusi pupuk lebih akurat dan tepat sasaran, Mempermudah manajemen stock dan perkiraan produksi pupuk subsidi.

Selain narasumber tersebut diatas, ada juga narasumber dari PT. Pupuk Indonesia (PI) dan dari Dinas Pertanian Provinsi Banten. narasumber dari PT. Pupuk Indonesia (PI)yang memaparkan tentang Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Posisi Stok Pupuk Bersubsidi, Progres Kartu Tani Nasional, Progres Kartu Tani Provinsi Banten, Dukungan Pupuk Indonesia Dalam Implementasi Kartu  Tani, dan Wilayah Piloting Kartu Tani dan Permasalahannya. Narasumber dari Dinas Pertanian Provinsi Banten upaya upaya yang telah dilakukan dalam percepatan implementasi Kartu Tani di Provinsi Banten.

Akhirnya setelah melalui serangkaian diskusi, diperoleh kesimpulan dari FGD sebagai berikut :

  1. Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Prov Banten berdasarkan data dari PT. Pupuk Indonesia per 19 Juli 2020 sebesar 77.387 ton dari total alokasi 94.939 ton (82%).
  2. Besarnya data penyaluran tersebut tidak diimbangi dengan realisasi penggunaan kartu tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi di Prov Banten yang masih nihil. Salah satu faktor utamanya adalah kurangnya pemahaman tentang syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penggunaan kartu tani.
  3. Penyuluh, perbankan, dan produsen pupuk perlu melaksanakan sosialisasi yang masif kepada petani tentang teknis penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani, diantaranya:
  4. Kartu Tani bukanlah kartu bantuan yang berisi uang, akan tetapi berisi kuota pupuk yang dapat ditebus murah oleh petani dengan menggunakan uang yang terlebih dahulu disetor ke rekening kartu tani terdaftar.
  5. Kartu Tani mengikuti kebijakan bank, diantaranya memiliki masa expired dan dapat tertutup otomatis apabila tidak ada saldo dalam rekening selama beberapa waktu tertentu.
  6. Penebusan pupuk menggunakan kartu tani bukanlah sesuatu hal yang rumit.
  7. Permasalan terkait dengan rekening dan fisik kartu tani di Provinsi Banten dapat diselesaikan oleh BRI wilayah kerja setempat.
  8. Wilayah yang mengalami blankspot agar segera diinventarisir dan dilaporkan secara tertulis ke Ketua Pokja Kebijakan Pupuk Bersubsidi (Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Bidang Perekonomian)
  9. Perlu dipastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di tingkat pengecer untuk mendorong penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani.
  10. Penebusan pupuk bersubsidi di Prov. Banten per 1 September 2020 disepakati menggunakan Kartu Tani (DEI)
author
No Response

Leave a reply "FORUM DISCUSSION GROUP (FGD) KEBIJAKAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DAN PROGRAM KARTU TANI DI PROVINSI BANTEN"