Seksi Peningkatan Kapasitas Penyuluh

YERI SETIADI, S.TP. 

TUGAS POKOK

Seksi Peningkatan kapasitas Penyuluh mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengendalikan kegiatan Seksi Peningkatan kapasitas Penyuluh.

FUNGSI

A. Perencanaan kegiatan peningkatan kapasitas penyuluh.

B. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas penyuluh.

C. Pembagian pelaksanaan tugas kegiatan peningkatan kapasitas penyuluh.

D. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.