Seksi Penyuluhan
TUPOKSI
TUGAS POKOK
Seksi Penyuluhan mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengendalikan kegiatan Seksi Penyuluhan.
FUNGSI
A. Perencanaan kegiatan penyuluhan.
B. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
C. Pembagian pelaksanaan tugas kegiatan penyuluhan.
D. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.