Tupoksi Dinas

TUGAS POKOK

Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada urusan pertanian.

FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang Pertanian dan Perkebunan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang Pertanian;
c. pengawasan dan pembinaan tugas bidang Pertanian dan Perkebunan;
d. pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.