Sekretaris

IMAN NURZAMAN FASA, SP. MA.

TUGAS POKOK

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang memiliki tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan operasional perencanaan, administratif ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan keuangan.

FUNGSI

A. Pengoordinasian kegiatan operasional perencanaan, administratif ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan keuangan.

B. Pengoordinasiaan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkup Dinas.

C. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian

D. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.