Bidang Penyuluhan Pertanian

TUPOKSI

TUGAS POKOK

Bidang Penyuluhan Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan, pendidikan, pelatihan dan kelembagaan serta Pasca Panen dan Pemasaran.

FUNGSI

A. Perencanaan operasional urusan Penyuluhan, pendidikan, pelatihan dan kelembagaan serta Pasca Panen dan Pemasaran.

B. Pengelolaan urusan Penyuluhan, pendidikan, pelatihan dan kelembagaan serta Pasca Panen dan Pemasaran.

C. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan Penyuluhan, pendidikan, pelatihan dan kelembagaan serta Pasca Panen dan Pemasaran.

D. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.