Seksi Perlindungan Tanaman Pertanian
SAPRUDI, S.TP.
TUGAS POKOK
Seksi Pelindungan Tanaman Pertanian mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengendalikan kegiatan Seksi Pelindungan Tanaman Pertanian.
FUNGSI
A. Perencanaan kegiatan perlindungan tanaman pertanian
B. Pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman pertanian
C. Pembagian pelaksanaan tugas kegiatan perlindungan tanaman pertanian
D. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya