UPTD Balai Benih Induk

ADE FATHONY, S.TP.

TUGAS POKOK

UPTD Balai Benih Induk mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan UPTD Balai Benih Induk dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang Dinas dalam penyelenggaraan penyediaan Benih di wilayah Kabupaten Lebak serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Dinas.

FUNGSI

A. Perencanaan dan program kegiatan UPTD Balai Benih Induk;

B. Pelaksanaan kegiatan UPTD Balai Benih Induk;

C. Pembagian pelaksanaan tugas kegiatan UPTD Balai Benih Induk; dan

D. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.