UPTD Badan Pelaksana Penyuluhan

AGUS PURNAMA, S.Sos

TUGAS POKOK

UPTD Badan Pelaksana Penyuluhan mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan UPTD Penyuluh Pertanian dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang Dinas dalam penyelenggaraan penyuluhan Pertanian di wilayah Kecamatan serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Dinas.

FUNGSI

A. Perencanaan dan program kegiatan UPTD Penyuluh Pertanian;

B. Pelaksanaan kegiatan UPTD Penyuluh Pertanian;

C. Pembagian pelaksanaan tugas kegiatan UPTD Penyuluh Pertanian; dan

D. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.