Bidang Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian

TUPOKSI

TUGAS POKOK

Bidang Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Bidang Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian.

FUNGSI

A. Perencanaan operasional kegiatan penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian.

B. Pengelolaan kegiatan penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian.

C. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian.

D. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya.