Bidang Produksi Pertanian

TUPOKSI

TUGAS FOKOK

Bidang Produksi Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang Produksi Pertanian.

FUNGSI

A. perencanaan operasional kegiatan produksi pertanian.

B. pengelolaan kegiatan produksi pertanian.

C. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan produksi pertanian.

D. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya