Kepala Dinas
TUPOKSI
TUGAS POKOK
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengoordinasikan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pertanian dan Perkebunan
FUNGSI
A. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang Pertanian dan Perkebunan.
B. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang Pertanian.
C. Pengawasan dan pembinaan tugas bidang Pertanian dan Perkebunan.
D. Pengelolaan administrasi kesekretariatan.
E. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.