Kasubag Keuangan

ARIF MUNADI, S.TP

TUGAS POKOK

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, membagi tugas, mengevaluasi dan memproses pelayanan administrasi ketatausahaan keuangan lingkup Dinas.

FUNGSI

A. perencanaan kegiatan pelayanan administrasi ketatausahaan keuangan lingkup Dinas.

B. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi ketatausahaan keuangan lingkup Dinas.

C. pembagian pelaksanaan tugas pelayanan administrasi ketatausahaan keuangan lingkup Dinas; dan

D. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.