Seksi Pengembangan dan Perlindungan Lahan Pertanian

HILMI LESMANA, SP. M.Si

TUGAS POKOK

Seksi Pengembangan dan Perlindungan Lahan Pertanian mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengendalikan kegiatan Seksi Pengembangan dan Perlindungan Lahan Pertanian.

FUNGSI

A. Perencanaan kegiatan pengembangan dan perlindungan lahan pertanian.

B. Pelaksanaan kegiatan pengembangan dan perlindungan lahan pertanian.

C. Pembagian pelaksanaan tugas kegiatan pengembangan dan perlindungan lahan pertanian.

D. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.