SOSIALISASI SURAT TANDA DAFTAR USAHA BUDIDAYA PERTANIAN/PERKEBUNAN

Distan Lebak melakukan sosialisasi surat tanda daftar usaha Budidaya Pertanian / Perkebunan bertempat di Saung Tani Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak pada Kamis (02/09)
Perizinan berusaha sektor pertanian merupakan pendaftaran pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan usaha sektor pertanian. Persetujuan yang dimaksud diberikan pihak berwenang dalam bentuk surat/keputusan pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen menjalankan.
Pelaku usaha sektor pertanian mengajukan permohonan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
izin usaha disektor pertanian meliputi:
Izin Usaha perkebunan;
Izin Usaha tanaman pangan;
Izin Usaha hortikultura;
Izin Usaha peternakan;
Izin Usaha obat hewan;

Layanan OSS hanya dapat diakses oleh pelaku usaha yang telah memiliki identitas pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).Untuk mendapatkan NIB ini, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke lembaga OSS. Dan syarat untuk mendapatkan NIB harus memiliki KTP,NPWP,email dan No HP.(DEI)

 

author
No Response

Leave a reply "SOSIALISASI SURAT TANDA DAFTAR USAHA BUDIDAYA PERTANIAN/PERKEBUNAN"