RAPAT KONSOLODIDASI HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SIMLUHTAN

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian melakukan verifikasi dan validasi data Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dalam upaya membangun database pertanian. Pengembangan database pertanian merupakan instruksi Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden RI Nomor 39/2019 [Perpres] tentang ´Satu Data Indonesia´ yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No 16/2013 tentang Sistem Manajemen Informasi Pertanian lingkup Kementerian Pertanian RI.

Setelah melaksanakan sosialisasi tentang tata cara update dan dan verifikasi SIMLUHTAN pada tanggal 19/09/2019 dan memberi kesempatan kepada seluruh PPL khususnya para admin SIMLUHTAN, BPPSDMP Kementerian Pertanian menggelar Rapat Konslodiasi Hasil Verifikasi dan Validasi Data SIMLUHTAN pada Jumat (11/10/2019) di Dinas Pertanian Provinsi Banten.

Kabid I Wayan Ediana mengatakan mengacu pada Perpres No 39/2019 dan Permentan No 16/2013 maka Simluhtan kemudian menjadi Strategi Nasional dari Komisi Pemberantasan Korupsi [Stranas KPK] sehingga data realisasi, program pertanian yang bersumber dari Simluhtan harus valid.

Simluhtan selain menjadi Stranas KPK juga merupakan hasil trilateral meeting dari Kementerian Keuangan RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional [Bappenas] dan Kementan, hal itu pula yang menjadi dasar dilakukannya Verval Data Simluhtan untuk seluruh provinsi.

“Hasil dari trilateral meeting maka Simluhtan menjadi basic data pertanian sebagai dasar realisasi program di lingkup Kementan, menjadi sangat penting untuk menjamin validitas dan  data Kementan,” kata I Wayan Ediana yang didampingi Kasubbid Informasi dan Materi Penyuluhan, Septalina Pradini.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak, Dede Supriatna, SST pada kesempatan tersebut, memberikan paparan hasil verifikasi dan validasi SIMLUHTAN di Kabupaten Lebak yang dilaksanakan selama 3 (tiga) minggu oleh para admin SIMLUHTAN.

Dede Supriatna menyampaikan bahwa sebelum verifikasi, jumlah kelompok tani (Poktan) yang terdaftar sebanyak 2.326 poktan, setelah dilaksanakan verifikasi menjadi 2.498 poktan. Jumlah anggota poktan sebelum verifikasi sebanyak 124.369 anggota, setelah verifikasi menjadi 155.446 anggota dan telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan sebanyak 155,324 anggota atau mencapai 99,91% anggota poktan di Kabupaten Lebak telah terverifikasi hingga ke NIK-nya.

Dede Supriatna juga menyampaikan kendala – kendala yang terjadi selama proses verifkasi diantaranya adanya kesulitan mendapatkan NIK anggota poktan karena yang bersangkutan berdomisili di luar kabupaten, adanya pembentukan poktan baru yang belum terkoordinasi dengan penyuluh di wilayah binaan,  dan adanya alih fungsi lahan. Selain itu, belum seluruh wilayah di Kabupaten Lebak memiliki akses internet yang baik, dan beberapa permasalahan lain yang menghambat kelancaran update data SIMLUHTAN. Akan tetapi kendala – kendala tersebut tidak menyurutkan semangat para petugas khususnya para admin di Kabupaten Lebak.(DEI)

author
No Response

Leave a reply "RAPAT KONSOLODIDASI HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SIMLUHTAN"