BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang kompeten. Oleh karena itu dalam Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang PBJP diatur mengenai SDM Pengadaan Barang/Jasa dengan mempersyaratkan kompetensi pengadaan bagi para Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen, POKJA dan UKPBJ Kabupaten Lebak Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 selama tiga hari dimulai sejak Senin (30/09/2019) di Hotel Green Peak Cisarua Bogor. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 40 orang dari berbagai OPD di Kabupaten Lebak. Peserta Bimtek dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak adalah Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan, Iman Nurzaman Fasa, SP, MA, Kepala Bidang Produksi Perkebunan, Rulli Yanrilla, S.Hut, M.Si dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pasca Panen dan Pemasaran, Denny Iskandar, STP, M.Si.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Ir. H. Dede Jaelani, MM pada saat memberikan sambutan pada acara pembukaan menyampaikan bahwa Bimtek Peningkatan Kapasitas Bagi PPK mempunyai dua manfaat, manfaat pertama untuk Pemerintah Kabupaten Lebak sehingga proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lebak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dan manfaat kedua bagi PPK yang bersangkutan agar PPK dapat memahami dan melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada PPK berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018. Dede Jaelani menyampaikan pesannya agar para PPK dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan jangan sampai melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.

Bimbingan teknis diberikan oleh ICON Training Center, materi yang diberikan antara lain tentang Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 tahun 2019 tentang Standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Secara rinci dibahas tentang Kebijakan Penyusunan Dokumen Kontrak, Rancangan Kontrak, Penyusunan Dokumen Kontrak Konstruksi dan tata cara penyelesaian sengketa kontrak konstruksi berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Setelah mengikuti bimtek ini, para PPK diharapkan dapat melaksanakan proses penyusunan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa secara bertahap, mulai dari mengidentifkasi pokok pikiran, menyusun bagian utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian penutup dan menyusun lampiran yang diperlukan sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku. (DEI)

author
No Response

Leave a reply "BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)"