UPTD Badan Pelaksana Penyuluhan
AGUS PURNAMA, S.Sos
TUGAS POKOK
UPTD Badan Pelaksana Penyuluhan mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan UPTD Penyuluh Pertanian dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang Dinas dalam penyelenggaraan penyuluhan Pertanian di wilayah Kecamatan serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Dinas.
FUNGSI
A. Perencanaan dan program kegiatan UPTD Penyuluh Pertanian;
B. Pelaksanaan kegiatan UPTD Penyuluh Pertanian;
C. Pembagian pelaksanaan tugas kegiatan UPTD Penyuluh Pertanian; dan
D. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.