ZOOM MEETING PERCEPATAN IMPLEMENTASI KARTU TANI BERBASIS E-RDKK

Pembangunan pertanian di Indonesia bertujuan untuk menyejahterakan petani melalui subsidi input usaha tani (pupuk dan benih) maupun penerapan teknologi baru sehingga dapat meningkatkan produksi pertanian. Salah satu faktor produksi yang sangat penting dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian adalah pupuk. Kebijakan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan. Penyaluran alokasi distribusi pupuk bersubsidi harus memenuhi Prinsip 6 Tepat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh keputusan menteri melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian: “Prinsip 6 (enam) Tepat adalah prinsip pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang meliputi Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, dan Mutu.”

Pelaksanaan kebijakan terkait pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memenuhi keenam prinsip tersebut menemui beberapa masalah. Permasalahan yang terjadi diantaranya terkait penyaluran pupuk bersubsidi meliputi kelangkaan pupuk, harga yang fluktuatif, serta penggunaan pupuk oleh petani yang sering kali melebihi dosis anjuran. Kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi karena kebutuhan akan pupuk yang tinggi sedangkan ketersediaan di tingkat pengecer atau penjual serta distributor rendah. Seringkali ketika dibutuhkan persediaan tidak ada dan mengakibatkan harga pupuk yang semakin meningkat. Hal tersebut karena ketidakmerataan akan distribusi pupuk bersubsidi baik di tingkat distributor wilayah maupun di tingkat petani. Sementara permasalahan yang terjadi menurut Kementan terkait pengawasan, pengadaan, dan penyaluran pupuk antara lain: belum tepat sasaran, perembesan (pupuk bersubsidi dijual dengan harga non subsidi), kelangkaan, dan kenaikan harga di tingkat petani.

Upaya pemerintah dalam penanganan terkait masalah-masalah yang terjadi dalam pengawasan, pengadaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi yaitu melalui program penyaluran pupuk bersubsidi melalui Kartu Tani. Kartu Tani adalah kartu debit bank co-branding yang digunakan secara khusus untuk membaca alokasi pupuk bersubsidi dan transaksi pembayaran pupuk bersubsidi di mesin Electronic Data Capture (EDC) milik bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) antara lain;

Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI) yang ditempatkan di pengecer/kios resmi untuk penebusan pupuk bersubsidi (kompas.com). Kebijakan ini dibuat berangkat dari berbagai peristiwa atas tindak penyimpangan pupuk bersubsidi sehingga memberikan dampak negatif yang merugikan bagi berbagai pihak, terutama bagi petani. Dengan begitu, diharapkan melalui program Kartu Tani penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih terjamin dan tepat sasaran.

Dalam upaya percepatan implemtasi Kartu tani berbasis E-RDKK, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian pada Rabu (03/05/2020) mengadakan video Conference (vidcon) melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting untuk wilayah Provinsi Banten. Kegiatan tersebut dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Beberapa hal yang disampaikan pada kesempatan tersebut adalah kembali diingatkan tentang ketentuan – ketentuan dan peraturan yang mendasari implementasi Kartu Tani berbasis E-RDKK ini.

Dasar hukum yang mendasari Kebijakan Fasilitasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 adalah UU APBN/P TA BERJALAN  UU NOMOR 19 Tahun 2013.

PERPRES No. 15/2011 Tentang Perubahan Perpres No 77/2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan 4 Kementrian, yaitu sebagai berikut : 1) Permentan No. 67/2016 (penyusunan RDKK), Permentan HET dan Alokasi (jenis dan tonase), Kepmentan HPP,  Fungsi sebagai KPA sebagaimana PMK No. 68/2016 (Kementrian Pertanian). 2) Permenkeu No. 68/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Kementrian Keuangan). 3) Permendag 15/2013: & penyaluran berbasis RDKK & Distribusi; Wilayah tanggungjawab dan Pengawasan penyaluran Pupuk Bersubsidi (Kementrian Perdagangan). 4) Standar Pupuk (SNI) dan Kawalan Industri Pupuk (Kementrian Perindustrian).

Tujuan dari Subsidi Pupuk ini adalah : 1) Meningkatkan Produktivitas : Tepat Sasaran dan Tepat Jenis. 2) Meningkatkan Produksi Pangan dan Komoditas Pertanian : Tepat Mutu. 3) Melindungi Petani dari Gejolak Harga Pupuk : Tepat Jumlah dan Tepat Tempat 4) Mendorong Penerapan Pemupukan Berimbang : Tepat Waktu. 4) Memberi Jaminan Ketersediaan Pupuk : Tepat Harga.

Permentan 47 Tahun 2018 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian ta 2019 terdiri dari : 1) Bab III Pasal  5 ayat 2 yang berisi tentang Pupuk Bersubsidi diperuntukkan : Sub Sektor Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan Budidaya. 2) Bab III Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 yang berisi tentang Pupuk Bersubsidi untuk petani yang telah berkelompok dan menggarap lahan paling luas 2 Ha. 3) Bab VI Pasal 13 ayat 2 yang berisi tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan dengan Kartu Tani.

Ketepatan Sasaran yang kita lakukan ialah pendataan petani penerima menggunakan NIK (eRDKK) dan penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani.

Tahun 2020 harus ada pekerjaan updating data eRDKK yang sudah masuk berupa  1) Kebenaran data rencana tanam, jumlah usulan pupuk, usulan jenis pupuk. 2) Usulan pupuk sudah sesuai dengan tiap-tiap jenis komoditasnya. 3) Updating data petani yang belum masuk dalam eRDKK. Dengan menggunakan data realisasi Tahun 2020, usulan kebutuhan pupuk Tahun 2020 sudah lebih valid jumlah petaninya, rencana tanamnya, usulan jenis pupuknya dan besar usulan rencana beli pupuknya.

Kementrian Pertanian sebagai penyedia data penerima pupuk bersubsidi berbasis NIK, Perbankan sebagai operator kartu tani, PIHC sebagai operator pupuk bersubsidi dan Kemenko sebagai Koordinator kegiatan Kartu Tani Nasional.

Beberapa hal yang harus ditindaklanjuti adalah 1) Jika tidak ada nama Komoditas di Subsektor tersebut masukkan ke Tanaman Pangan Lainnya, Perkebunan lainnya, Hortikultura lainnya (Tanaman Hias, Tanaman Obat, Buah lainnya, Sayuran lainnya), Peternakan lainnya dan Perikanan lainnya. 2) Dalam 1 baris MT 1 MT 2 MT 3 harus 1 subsektor jika subsektor berbeda maka dibuat dibaris selanjutnya. 3) Saat ada musim tanam yang tidak diusahakan (bera) maka kolom komoditas di MT tersebut diisi (-). 4) Penulisan Subsektor dan Komoditas harus sesuai dengan master data. 5) Jika yang diperbaiki berupa angka, kolom dikosongkan atau sebaiknya diisi angka nol. 6) Jika yang diperbaiki berupa karakter (selain angka) maka diisi dengan strip (-).

Permasalahan Implementasi Kartu Tani menurut Payung Hukun yaitu : 1) Belum adanya payung hukum yang mewajibkan penebusan Pupuk Bersubsidi dengan Kartu Tani. 2) Penggunaan Kartu Tani telah diatur dalam Permentan tentang alokasi Pupuk bersubsidi, namun belum diatur mengenai kewajiban penggunaan kartu tani. 3) Permendag 15/2013 yang mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi belum mengatur kartu tani.

Permasalahan Implementasi Kartu Tani menurut Permasalahan Teknis yaitu : 1) Kartu Tani yang didistribusikan kepada petani belum seluruhnya dapat digunakan (kartu tani belum aktif dan sebagian belum terisi alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing petani oleh Distan). 2) Belum seluruh kios pupuk bersubsidi mendapatkan EDC. 3) Permasalahan teknis lainnya seperti : signal lemah, kertas thermal untuk EDC habis.

Permasalahan Implementasi Kartu Tani menurut Keterbiasan Petani yaitu : 1) Petani belum terbiasa menggunakan Kartu Tani. 2) Petani terkadang lupa PIN, kartu hilang. 3) Petani masih terbiasa menggunakan uang cash.

Upaya Pupuk Indonesia Dalam Percepatan Implementasi Kartu Tani sebagai berikut : 1) Telah dibentuk Tim Pelaksana Implementasi Kartu Tani sejak tahun 2017 melalui SK Direksi. 2) Mengintegrasikan kartu tani dengan Sistem Informasi Niaga (SIAGA). SIAGA merupakan aplikasi transaksi dan monitoring stock di tingkat distributor dan kios. 3) Telah menjadikan kios pupuk bersubsidi sebagai Kios Pupuk Lengkap (KPL) secara bertahap dan telah menginstruksikan anggota holding agar mewajibkan kios melayani penebusan pupuk dengan menggunakan kartu tani bagi wilayah yang dinasnya sudah mewajibkan. 4) Koordinasi rutin bersama Bank penanggung jawab wilayah.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, SP, M.Si pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kabupaten Lebak adalah termasuk Kabupaten yang paling serius dan terbaik dalam inputing data petani baik di SIMLUHTAN dan E-RDKK.

Berdasarkan data yang ada per tanggal 29 Februari 2020 jumlah petani yang sudah di input kedalam SIMLUHTAN sebanyak 157.427 petani, dan yang terdaftar di E-RDKK sebanyak 123.515 petani dan yang sudah menerima Kartu Tani baru mencapai 101.939 petani atau 82,52%.

“kami meminta agar kartu tani segera dapat diimplemtasikan. Agar petani yang sudah menerima kartu tani dapat segera menggunakannya, dan yang belum menerima bias tergerak untuk proaktif menghubungi pihak penyuluh maupun pihak BRI” tegas Rahmat Yuniar, SP, MSi.

“Kami siap menjadi lokasi uji coba implementasi kartu tani berbasis E-RDKK.” Tambahnya.(DEI)

author
No Response

Leave a reply "ZOOM MEETING PERCEPATAN IMPLEMENTASI KARTU TANI BERBASIS E-RDKK"