Ciberang Semakin “Mentereng”

No comment 1026 views

Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berhasil meluncurkan merek beras “Ciberang”. Beras hasil dari budidaya petani di Kabupaten Lebak itu digadang-gadang sebagai beras berkualitas dan memiliki keunggulan khas Lebak. Dengan potensi produksi per bulan mencapai 30 ton, Beras Ciberang siap menembus pasar lokal dan domestik. Bahkan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak siap melakukan promosi agar Beras Ciberang semakin “mentereng” di kancah perberasan tingkat provinsi bahkan nasional.

“Kami ingin mendongkrak potensi Lebak yang luar biasa ini. Beras Ciberang, kualitasnya tidak kalah dengan merek beras terkenal. Kami yakin, pasar akan menerima dengan antusias,” tutur Deni Iskandar, S.TP., M.Si, Kepala Bidang Penyuluhan,  didampingi Budiyati Harpiani, SP., M.AP, Kepala Seksi Pascapanen dan Pemasaran Distanbun Lebak.

Ciberang, lanjut Deni, diambil dari sungai yang mengairi sawah penghasil padi tersebut. Salah satu sungai besar di Kabupaten Lebak dan mampu mengairi hingga ribuan hektar. Selain itu, sawah yang diairi sungai ini umumnya hasil tanamannya bagus. “Sungai ini dari hulu cukup bersih. Karenanya perlu terus dijaga,” lanjutnya.

Pemasaran Beras Ciberang sejak tahun 2018 cukup besar. Bahkan sejumlah instansi pemerintah serta lembaga swasta sudah rutin memesan beras ini. Dan, tren penyerapan pasar terus naik. “Misalnya RSUD Adjidarmo sudah rutin membeli Beras Ciberang. Rumah-rumah makan di Lebak juga sudah langganan. Bahkan, Pemkot Cilegon sudah MoU untuk disuplai Beras Ciberang,” tambah Budiyati.

Berdasarkan uji mutu, Beras Ciberang yang dihasilkan oleh 6 (enam) kelompok tani termasuk jenis medium. Kelompok tani tersebut antara lain: Tani Mulya (Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung), Sumber Tani (Kelurahan Muara Ciujung, Kecamatan Rangkasbitung), Sukabungah (Desa Tambak, Kecamatan Cibadak), Japrana II (Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung), Rancadungdu (Desa Pasirtangkil, Kecamatan Warunggunung), dan Sidamulya I (Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam).

Sementara itu, Deni menyebut bahwa agar pasar Beras Ciberang yang sedang tumbuh berjalan secara fair dan adil diperlukan tiga hal, yaitu: 1. Kejujuran produsen. Yakni, produsen beras, khususnya penggilingan padi dan pedagang beras, mesti jujur mencantumkan jenis/varietas (beras campuran atau varietas tertentu) di label beras kemasannya, dan sebisa mungkin memenuhi persyaratan mutu SNI beras. Apabila beras kemasan sudah memiliki sertifikat SNI, kelas mutu beras (premium atau medium) mesti dicantumkan di label kemasannya.

“Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada sejumlah produsen beras di Kabupaten Lebak khususnya yang masuk ke dalam paguyuban produsen Beras Ciberang,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Deni, yaitu edukasi konsumen. Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak juga terus mengedukasi konsumen beras untuk mengetahui persyaratan mutu beras, ciri-ciri/bahaya beras oplosan dan menganjurkan konsumen beras untuk membeli beras kemasan yang bermutu baik atau memiliki label SNI Beras. Salah satu even edukasi yang rutin adalah pada saat CFD (car free day) setiap hari minggu

“Nah, yang ketiga adalah penegakan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan terhadap pelaku pengoplosan beras yang membahayakan kesehatan masyarakat atau pun merugikan secara ekonomi karena mencampur beras bermutu tinggi dengan beras bermutu rendah. Ketika konsumen dirugikan maka akan memberi imej buruk terhadap beras merek Ciberang,” tutupnya. (budiyati harpiani)

author
No Response

Leave a reply "Ciberang Semakin “Mentereng”"