RAPAT PERSIAPAN KEDELAI TAHUN 2018 BERSAMA TIM TP4D KABUPATEN LEBAK

Keragaan Produksi Kedelai di Kabupaten Lebak, sejauh ini masih belum seperti yang diharapkan. Rata – rata luas tanam baru mencapai 1.235 hektar per tahun, luas panen 1.055 hektar per tahun, rata – rata produksi baru mencapai 4.992 ton kedelai brangkasan. Pada tahun 2017 melalui dana APBN dan APBN-P Tahun 2017 telah dilaksanakan kegiatan Perluasan Areal Tanam Kedelai sebanyak 7.000 hektar.

Dalam rangka percepatan pencapaian peningkatan produksi kedelai menuju swasembada yang semula di targetkan pada tahun 2020 menjadi tahun 2018, maka diperlukan berbagai dukungan. Salah satu dukungannya adalah anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Pemanfaatan APBN digunakan untuk pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan produksi melalui Perluasan Areal Tanam Kedelai (PATK) dengan memanfaatkan lahan bera, lahan tidur, pasang surut, lahan perkebunan, lahan perhutani, serta lahan bekas PATB Jagung tahun 2017. Kabupaten Lebak mendapat alokasi Kedelai APBN tahun 2018 seluas 16.000 hektar.

Kelompoktani/Gabungan Kelompoktani (Gapoktan), Lembaga Masyarakat Disekitar Hutan (LMDH)/ lembaga pemerintah/ non pemerintah pelaksana kegiatan pengelolaan produksi kedelai, mendapat  Bantuan Pemerintah berupa sarana produksi benih, pupuk, rhizobium, bahan organik atau dolomit dan pestisida/herbisida.

Agar Bantuan Pemerintah dapat dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efektif dan efisien serta transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dilaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Kedelai Tahun 2018 pada Selasa (12/02/2018) bertempat di RM. S Rizki Pandeglang.

Pada Pertemuan tersebut, hadir Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Lebak, Tim TP4D Kabupaten Lebak, Perwakilan Kodim 0603/Lebak, Perwakilan Polres Lebak, para Kepala UPT Pertanian se-Kabupaten Lebak, dan para calon penyedia sarana produksi (saprodi) kedelai yang bermaksud menawarkan produk saprodi nya kepada pada petani pelaksana kegiatan tanam kedelai tahun 2018.

4D hadir dalam pertemuan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan khususnya di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak.

TP4D dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal serta untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya menekankan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.

TP4D mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
  2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
  3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
  5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
  6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Pada pertemuan tersebut, seluruh pihak menyatakan siap membantu keberhasilan pelaksanaan kedelai tahun 2018 di kabupaten Lebak sesuai tugas dan fungsinya. KODIM 0603/Lebak akan meningkatkan pendampingan / penyuluhan melalui para babinsa disetiap desa agar proses budidaya sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan kedelai tahun 2018, Polres akan meningkatkan proses pencegahan penyimpangan bantuan yang dilaksanakan oleh para petani.

Sedangkan para calon penyedia sarana produksi yang hadir pada acara tersebut, diberi kesempatan untuk memaparkan produk yang ditawarkan serta menunjukan bukti bukti legalitas produk, seperti ijin edar dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dukungan suplai produk dan lain – lain.

Para Kepala UPT yang diberi kesempatan menyatakan “uneg – uneg” sebagian besar meminta agar dapat diciptakan kondisi yang kondusif sehingga para petugas di lapangan bersama para petani dapat bekerja dengan baik dan nyaman sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan.

+++++++

author
No Response

Leave a reply "RAPAT PERSIAPAN KEDELAI TAHUN 2018 BERSAMA TIM TP4D KABUPATEN LEBAK"